HUKUM SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMAK. Dari Muhammad bin Ja’far: ”Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah, maka aku shalat dua rakaat hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata: “Artinya: AdalahWaktu pelaksanaan shalat yang dimaksud di sini ialah ketika kita sedang dalam perjalanan jauh yang memungkinkan tidak dapat mengerjakan shalat maka diperbolehkan melaksanakan shalat jamak atau qashar. Shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu secara berturut-turut. Misalnya mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan
Ia berkata, ”Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya, ‘Rasulullah SAW. Apabila menempuh jarak perjalana tiga mil [6] atau tiga fasakh [7], beliaau shalat dua rakaat’.”(Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jama’ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir. B. Syarat sholat qashar ada 7 (Tujuh) : 1.
Sholat Qashar Pengertian nya adalah Memendekkan Rakaat Sholat Atau Mempersingkat Sholat Dengan Memendekkan Rakaat Sholat lima Rakaat menjadi dua Rakaat. Syarat di perbolehkan nya meng Qashar Sholat. Safar; Perlu di ingat bahwa Syarat Diperbolehkan nya Meng Qoshor sholat hanya jika dalam perjalanan. Catatan: Perjalanan Panjang 81km lebih
yJWxIj.