Dalam kehidupan kita dikenal berbagai macam jenis norma. Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap norma memiliki sanksi yang menyertainya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara psikologis maupun secara fisik, dan hanya berlaku untuk kelompok tertertu maupun berlaku secara universal. Salah satu norma yang kita kenal adalah norma Norma HukumNorma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Baca juga Pengertian NormaCiri-ciri Norma HukumNorma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaaan dalam membentuk UU Undang-Undang. baca juga Bahaya Akibat Tidak Ada Keadilan dalam MasyarakatProses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Tahun 2004. baca juga Dampak Akibat Konflik SosialMengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. baca juga Hak dan Kewajiban Warga NegaraPeraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman terkait Norma-norma dalam Kehidupan MasyarakatMacam-macam Norma dan PenjelasannyaCara Menanamkan Kesadaran HukumCiri-ciri Konstitusi NegaraLembaga Penegak Hukum dan FungsinyaContoh-contoh Norma HukumBerikut ini akan diulas beberapa contoh norma-norma hukum dilihat dari jenis atau pengelompokannya. Hubungan yang Diatur, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. Hukum PublikHukum ini mengatur hubungan antara negara dengan warga negara seperti HTN, HTUN, hukum pidana. Contoh-contoh terkait hukum publik seperti diuraikan di bawah ini HTN Hukum Tata Negara mengatur mengenai norma terkait praktek ketatanegaraan misalnya bentuk negara-negara, dan tugas-tugas negara. Contoh pelanggarannya adalah kasus Hendraman Supandji terkait habisnya masa bakti jaksa agung seiring habisnya masa bakti presiden. Pada saat itu ia secara otomatis diangkat menjadi jaksa agung tanpa melalui pelantikan untuk presiden masa masa bakti berikutnya. Oleh karena itu, pada September 2009 mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan kepada MK terkait kasus ini. Baca juga Fungsi Mahkamah KonstitusiSeperti namanya, HTUN Hukum Tata Usaha Negara berkaitan dengan keadministrasian suatu negara. Contoh pelanggarannya adalah sengketa tentang pengosongan rumah dinas oleh pensiunan dan didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah. Baca juga Upaya Pemberantasan KorupsiMelakukan penghinaan terhadap presiden melalui media sosial merupakan contoh pelanggaran hukum pidana. Perbuatan ini melanggar KUHP Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan”.2. Hukum Privat Hukum privat mengatur hubungan antar warga negara seperti hukum perdata dan hukum dagang, adapun contohnya seperti dijabarkan berikut ini Kasus Prita Mulyasari yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia mengadukan keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di blog, sehingga manajemen PT. Sarana Mediatama Internasional sebagai pengelola rumah sakit tersebut menggugatnya secara perdata maupun pidana. baca juga Jenis-jenis Pelanggaran HAMHukum dagang merupakan hukum yang mengatur dalam bidang perniagaan. Contoh pelanggaran dari hukum ini adalah adanya sebuah perusahaan yang menggunakan logo yang sama desainnya dengan logo perusaahan lain namun hanya berbeda namanya saja dimana perusahaan lain tersebut telah lebih dulu ada dan terdaftar. Perusahaan baru ini dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Tahun 2001. baca juga Proses Peradilan PidanaRuang lingkup, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. Hukum Nasional, salah satu hukum berdasarkan ruang lingkupnya adalah hukum nasional dimana hukum ini berlaku pada suatu negara saja. Contoh-contohnya seperti di bawah ini UUD 1945 hanya berlaku di Mesir hanya berlaku di Pidana Jepang hanya berlaku di Jepang. baca juga Pelanggaran Hak Warga Negara2. Hukum Internasional, hukum internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antar negara, contoh dari hukum ini adalahHukum internasional yang berlaku secara universal seperti Declaration of Human Right Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia pada tahun 1948. baca juga Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga NegaraHukum internasional regional seperti European law Hukum Eropa yang hanya berlaku di Eropa Barat dimana hukum ini dikembangkan untuk organisasi internasional Uni internasional yang berlaku secara khusus seperti perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah kedua negara. baca juga Macam-macam Lembaga PeradilanArtikel terkait Kewajiban Warga NegaraTujuan dan Asas Sistem Hukum InternasionalUpaya Penyelesaian Peanggaran HAM InternasionalPenyebab Sengketa InternasionalFungsi Lembaga PeradilanDalam bentuknya, ada 2 landasan hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. TertulisHukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditulis dan ditetapkan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Contoh dari hukum tertulis yang ada di Indonesia sebagai berikut UUD 1945, hukum ini merupakan hukum tertulis yang menjadi dasar hukum-hukum lainnya. UUD ditetapkan dan ditulis sejak negara Indonesia merdeka. baca juga Fungsi Mahkamah AgungUU, peraturan ini ditetapkan dan ditulis sebagai pelengkap atau penjabaran dari pelaksanaan UUD Keputusan Presiden, peraturan ini dibuat sebagai aturan tertulis yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Tidak TertulisSalah satu contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat dimana hukum ini harus dipatuhi oleh daerah tertentu pada masyarakat tertentu pula yang mengatur pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Karena tidak tertulis, peraturan dalam hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Adapun contohnya sebagai berikutHukum adat Bali dimana dalam sistem warisan anak laki-laki merupakan ahli waris keluarga sedangkan anak perempuan hanya menikmati harta yang ditinggalkan baik oleh suami atau orangtuanya. baca juga Peranan Lembaga PeradilanContoh lain adalah berlakunya hukum adat di Papua. Jika seseorang telah menyebabkan meninggalnya orang lain dalam suatu kecelakaan maka orang tersebut harus mengganti rugi dengan uang dan ternak hukuman pada hukum adat Aceh dilakukan secara bertahap yaitu pertama menasehati, kemudian memberi teguran, permintaan maaf di depan umum, dan terakhir pemberian hukuman seperti ulasan tentang norma hukum berserta ciri-ciri dan contohnya telah dibahas diatas. Semoga dengan ini kita lebih memahami norma-norma hukum yang berlaku di negara kita dan menjadi insan yang tertib aturan hukum.OlehUniversitas Psikologi 19:45 Posting Komentar. Penjelasan Delinkuensi dari Kacamata Ilmu Psikologi - Anak-anak merupakan individu yang penuh rasa keingin tahuan akan suatu hal. Banyak hal-hal yang membuat anak mencari tahu sesuatu dan terkadang tanpa memperdulikan norma yang ada. Tidak sedikit anak-anak yang sekarang ini terlibat prilaku
Karakteristik hukum diantaranya yaitu 1. Bentuk peraturanAdapun karakteristuk hukum yang paling dasar merupakan bentuk peraturan, yang di dalamnya mencakup bagaimana seseorang harus bertindak, apa yang patut dilakukan maupun tidak sepatutnya dilakukan. Bagaimana mengatur kehidupan masyarakat ini yaitu melalui suatu peraturan yang tegas dan jelas. 2. Peraturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulisDalam kehidupan masyarakat, terdapat 2 jenis peraturan dilihat dari bentuknya. Suatu peraturan dapat tertulis maupun tidak. Hukum yang tertulis misalnya undang-undang, hukum yang tidak tertulis misalnya hukum adat. Meskipun tidak tertulis, namun keberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi. Dewasa ini bentuk peraturan memang lebih condong ke bentuk peraturan tertulis dalam konteks menjaga Kepastian Hukum. 3. Bersifat Memaksa / Keberlakuannya dapat dipaksakanSalah satu karakteristik hukum yaitu keberlakuan yang bersifat memaksa. Menjadikan setiap orang langsung maupun tidak langsung tidak terlepas dari hukum itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum terdapat sanksi yang tegas apabila suatu peraturan di langgar. Menjadikan setiap orang harus taat hukum, bukan hanya karena mereka melakukan perbuatan yang memang semestinya dilakukan, tapi juga menghindari hukuman yang dapat dijatuhkan bagi yang melanggar. 4. Paksaan dilakukan melalui alat-alat kelengkapan pemerintahDemi mewujudkan karakteristik hukum yang ke-3 Bersifat Memaksa, maka hukum seyogianya memerlukan bantuan. Melalui alat kelengkapan dalam pemerintahan/negara, keberlakuan hukum dapat dipaksakan. Kewenangan yang diberikan bagi alat-alat kelengkapan inilah yang nantinya menjaga keberlakuan hukum dilaksanakan di suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, alat-alat kelengkapan tersebut diantaranya polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya
Relasidakwah Islam dan budaya lokal dalam ranah praksis maupun teoritisnya tidak selamanya harmonis, melainkan sering menunjukan wajah dikotomis bahkan konflik antara ketentuan syariat Islam dan norma budaya yang ada. Padahal jika disikapi secara bijak, memungkinkan terdapat titik temu dalam mengharmoniskan relasi keduanya.
Pengutipan = Idik Saeful Bahri, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan Bundaran Hukum, hlm. 37-39 Karakteristik Norma Hukum Beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”, namun jika ditinjau dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan. Walau berlainan, kedua istilah tersebut tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan. Kata “norma” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat; aturan yang baku; ukuran untuk menentukan sesuatu.[1] Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil. Norma pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu norma etika dan norma hukum. Norma etika meliputi norma kesusilaan, norma agama, dan norma kesopanan. Ketiga norma tersebut jika dibandingkan satu sama lain, dapat digambarkan bahwa norma agama dalam arti vertikal dan sempit bertujuan untuk kesucian hidup pribadi, norma kesusilaan bertujuan agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi, sedangkan norma kesopanan bertujuan untuk mencapai kesedapan hidup bersama antar pribadi.[2] Dilihat dari segi tujuannya, norma hukum bertujuan membangun cita kedamaian hidup antar pribadi, keadaan damai terkait dimensi lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbangan antara ketertiban dan ketentraman. Tujuan kedamaian hidup bersama dimaksud dikaitkan pula dalam perwujudan kepastian, keadilan dan kebergunaan/kemanfaatan.[3] Dari segi isi, norma hukum dapat dibagi menjadi tiga pertama, norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Kedua, norma hukum yang berisi larangan, dan ketiga, norma hukum berisi perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian.[4] Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, norma hukum memiliki sifat antara lain[5] imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan; fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa dwingenrecht, sedangkan yang bersifat fakultatif dibedakan antara norma hukum mengatur regelendrecht dan norma hukum yang menambah aanvullendrecht. Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.[6] Norma hukum dapat pula dibedakan antara yang bersifat umum dan abstrak, serta yang bersifat konkret dan individual. Norma hukum bersifat abstrak karena ditujukan kepada semua subjek yang terkait tanpa menunjuk atau mengaitkan dengan subjek konkret, pihak dan individu tertentu. Sedangkan norma hukum yang konkret dan individual ditujukan kepada orang tertenu, pihak atau subjek-subjek hukum tertentu atau peristiwa dan keadaan-keadaan tertentu.[7] Maria Farida mengemukakan ada beberapa kategori norma hukum dengan melihat bentuk dan sifatnya, yaitu[8] Norma hukum umum dan norma hukum individual. Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak addressatnya umum dan tidak tertentu. Sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu. Norma hukum abstrak dan norma hukum konkret. Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Sedangkan norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata konkret. Norma hukum yang terus-menerus dan norma hukum yang sekali selesai. Norma hukum yang berlaku terus menerus dauerhaftig adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Sedangkan norma hukum yang berlaku sekali selesai einmalig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja sehingga dengan adanya penetapan itu norma hukum tersebut selesai. Norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan. Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku. Sedangkan norma hukum berpasangan terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum primer yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat; dan norma hukum sekunder yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi. ~~~~~~~~~~~~~~~ Ditulis oleh Idik Saeful Bahri idikms ~~~~~~~~~~~~~~~ __________ [1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Jakarta Kamus Bahasa Indonesia, hlm 1007. [2] Jimmly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta Rajawali Pers, hlm3. [3] Ibid. [4] Ni’matul Huda dan Riri Nazriyah, 2015, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung Nusa Media, hlm. 16. [5] Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Alumni, hlm. 49. [6] Jimmly Asshiddiqie, hlm. 4. [7] Ibid. [8] Maria Farida Indrati S., 2012, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cet. 13, Yogyakarta Kanisius, hlm. 26-31. Navigasi pos5 Di bawah ini yang termasuk penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus yaitu etika a. khusus b. teleologi c. deontologi d. umum 6. Di bawah ini yang tidak termasuk pokok-pokok Etika Kehidupan Berbangsa adalah a. Etika lingkungan b. Etika pertahanan dan keamanan c. Etika politik dan
- Norma hukum digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika norma kesopanan dan kesusilaan bisa dibentuk masyarakat setempat, norma hukum hanya bisa dibuat oleh badan resmi itu norma hukum? Definisi norma hukum Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum 2020, norma hukum adalah ketentuan kompleks mengenai kehidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Norma ini umumnya berupa undang-undang, peraturan, atau ketentuan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam suatu negara. Baca juga Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum 2023 karya Juaidi dkk, berikut definisi norma hukum"Norma hukum adalah peraturan yang dibuat pemerintah dan lembaga resmi negara, di mana hal itu bersifat mengikat." Jika melanggar peraturan atau norma hukum tersebut, akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk menaati norma ini. Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa definisi norma hukum adalah peraturan yang dibuat lembaga resmi negara dan bersifat mengikat. Ciri-ciri norma hukum Dilansir dari Buku Ajar Hukum Bisnis 2022 karya Encep Saefullah, salah satu ciri norma hukum adalah berisi perintah dan larangan. Berikut ciri-ciri norma hukum Adanya pengakuan dan perlindungan HAM Hak Asasi Manusia Adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak Pembagian kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara Berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya. Baca juga Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat Ciri-ciri norma hukum lainnya adalah dibuat oleh badan resmi negara, bersifat memaksa, memiliki sanksi tegas, dan ada perintah serta larangan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dalamkonteks ilmu hukum yang paling sempit dan konkret, yang disebut ilmu hukum dogmatis atau dogmatika hukum, objek ilmu hukum adalah norma. Paul Scholten (1875-1946) menyebutnya sebagai hukum yang ada (bestaande recht) atau hukum positif. Bagi Scholten, pengertian hukum positif tidak harus hukum tertulis seperti undang-undang atau putusan hakim.